BENGKULU, SemarakNews.co.id - Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, maka susunan struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong ikut mengalami perubahan jumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan badan instansi pemerintah. Bila sebelumnya, jumlah SKPD Rejang Lebong terdiri dari 15 Dinas, 3 Kepala Kantor dan 8 Kepala Badan. Lantas dengan adanya PP tersebut maka jumlah SKPD Rejang Lebong terbagi 22 Dinas dan 7 Kepala Badan.
Kabag Organisasi dan Tata Kelola (Ortala) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rejang Lebong, Sumardi, saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada Senin (22/8/2016), menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah mempersiapkan dokumen draf Raperda perangkat daerah yang diperkirakan pada akhir agustus ini selesai dikaji dibagian hukum dan naskah akademisnya.
"Menindaklanjuti dari PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat deerah maka kita diminta segera menyesuaikan diri dengan aturan yang sudah disahkan tersebut. Makanya dari hasil tim pusat yang telah menentukan berapa dinas atau instansi yang akan kita bentuk sesuai pedoman di dalam PP tersebut," ujarnya.
Perubahan yang cukup mencolok diantaranya, Dinas Pemuda dan Olahraga akhirnya digabungkan menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dipisahkan 2 dinas yakni Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Lalu, Dinas Peternakkan dan Perikanan dilebur menjadi Dinas Perikanan sedangkan Dinas Pertanian berupa menjadi Dinas Pangan. Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Pemisahan juga terjadi pada Dinas Sosial, Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Dinsosnakertrasn) menjadi Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Kita harapnya nantinya dari perubahan struktur organisasi dilembaga Pemerintah Daerah ini dapat diketahui semua pihak. Karena ruang lingkup kerja darimasing-masing SKPD yang selama ini sudah berjalan harus bisa segera menyesuaikan diri dengan struktur yang baru nantinya. Kita harap setelah disetujui DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda) perangkat daerah maka harus bisa berjalan sebagaimana biasanya," harapnya.
Berikut Struktur Organisasi Pemda Rejang Lebong Terbaru
1. Dinas Pendidikan
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Pekerjaan Umum, Penata Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman
4. Dinas Pemadam Kebakaran
5. Dinas Sosial
6. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
7. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
8. Dinas Pangan
9. Dinas Lingkungan Hidup
10. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
12. Dinas Pemberdayaan Penduduk dan Keluarga Berencana
13. Dinas Perhubungan
14. Dinas Komunikasi dan Informatika
15. Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
16. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah
17. Dinas Perikanan
18. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
19. Dinas Pertanian]
20. Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM
21. Dinas Perindustrian dan ESDM
22. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Badan
1. Badan Perencanaan
2. Badan Keuangan
3. Badan Kepegawaian dan Diklat
4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
6. Badan Pelaksanaan Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutahaan (BP4K)
7. RSUD Curup
Sumber: Pemda Rejang Lebong[**]