BENGKULU, SemarakNews.co.id – Keputusan Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Hijazi merubah nomor urut seluruh sekolah ternyata memiliki beberapa dampak kebijakan dari pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Rejang Lebong, Zakaria Effendi mengakui bahwa dengan perubahan nomor urut sekolah, maka beberapa teknis administrasi juga akan berubah, terutama pada surat menyurat,papan merk sekolah dan seragam siswa. Namun, dampak yang cukup membutuhkan teknis khusus dan koordinasi antara Disdik Rejang Lebong dengan Kemendikbud RI adalah administrasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sertifikasi guru, karena teknis penggunaan BOS dan Sertifikasi guru ini harus sesuai dengan nama sekolah sebelumnya pada database Kemendikbud RI.
“Walaupun telah ada surat keputusan Bupati yang baru terkait perubahan nomor urut sekolah ini, kita belum bisa gunakan nama dan nomor urut yang baru tersebut pada administrasi seperti surat menyurat. Karena dampaknya ini ada pada penggunaan dana BOS, Sertifikasi guru di sekolah, dan banyak dampak lainnya,” jelas Zakaria saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Zakaria menjelaskan, pihak sekolah belum dapat menggunakan nomor urut yang baru, lantaran pihak Disdik saat ini masih memproses perubahan nomor urut sekolah tersebut di Kemendikbud RI. Prosesnya belum dapat dipastikan kapan selesai perubahan database tersebut oleh pihak Kemendikbud, namun Zakaria memperkirakan pada Agustus 2016 ini seluruh proses terkait perubahan nomor urut sekolah selesai.
“Pihak Disdik saat ini sedang memproses pembaharuan/update database seluruh nomor urut sekolah pada aplikasi yang disediakan oleh Kemendikbud. Jika proses update perubahan nama sekolah ini selesai, maka nomor urut yang telah ditetapkan Bupati Rejang Lebong sejak 26 Juli 2016 lalu, dapat segera digunakan,” demikian Zakaria.[**]