Tuesday, July 12, 2016

Program Sekolah Gratis Bupati Rejang Lebong. Ini "Titipan" Anggota Dewan

SHARE

BENGKULU, SemarakNews.co.id - Salah satu visi dan misi Bupati dan wakil Bupati terpilih Kabupaten Rejang Lebong adalah Sekolah Gratis hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, baik Negeri maupun Swasta. Namun, program sekolah gratis yang segera dijalankan tersebut belum memiliki payung hukum yang jelas. Sehingga, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong masih mempertanyakan payung hukumnya, supaya tidak menyalahi aturan saat dianggarkan.

Hal ini disampaikan oleh M. Ali, anggota DPRD Rejang Lebong dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) saat menyampaikan pandangannya terhadap Nota pengantar pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016, Selasa (12/7/2016). M. Ali menegaskan kepada Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi untuk segera menyiapkan payung hukum terkait program tersebut, agar tidak menyalahi aturan yang ada.

"Kami sangat mengharapkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rejang Lebong untuk benar-benar mencari payung hukum terkait program tersebut. Sehingga tidak tersangkut hukum di kemudian hari," ujar M. Ali.

Saat dikonfirmasi terkait permintaan DPRD Rejang Lebong tentang payung hukum program sekolah gratis tersebut, Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi mengatakan bahwa program tersebut tidak menentang dan melanggar peraturan dan perundang-undangan yang ada. Hijazi menyampaikan, pelaksanaan program tersebut akan ia dasari oleh hukum, minimal berupa Peraturan Bupati (Perbup).


"Tidak ada penyimpangan peraturan terkait program sekolah gratis tersebut, akan kita sampaikan payung hukumnya. Dan pelaksanaannya juga akan kita dasari dengan hukum, minimal Perbup," kata Hijazi.[**]
SHARE

Author: verified_user