BENGKULU, SemarakNews.co.id - Rencana perpindahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup ke RSUD Jalur Dua di Kabupaten Kepahiang tampaknya memasuki tahap pengangaran oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong (RL). Dari Pernyataan beberapa anggota DPRD RL, mengungkapkan bahwa pengajuan Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi untuk merehap tahap I RSUD Jalur Dua sebesar Rp. 5 Miliar disetujui. Namun, para Anggota DPRD RL masih mempertanyakan kejelasan status kepemilikan lahan tersebut kepada Bupati.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi menyatakan bahwa dirinya secara pribadi telah berkomunikasi dengan pejabat tinggi di Kabupaten Kepahiang terkait kejelasan lahan RSUD Jalur Dua tersebut. Menurut Hijazi, hasil dari komunikasi tersebut tidak ada persoalan terkait kepemilikan lahan, karena pembelian lahan RSUD Jalur Dua menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rejang Lebong.
"Jika kita berbicara mengenai lahan, tidak ada masalah. Karena lahan tersebut dibeli menggunakan APBD Kabupaten Rejang Lebong. Jika lahan yang dibeli oleh Kabupaten Rejang Lebong terletak di daerah lain kemudian dikatakan bahwa lahan tersebut bukan milik Kabupaten Rejang Lebong, lah....bagaimana dengan gedung PIC yang ada di Jakarta? Apakah lahan dan bangunannya bukan milik Kabupaten Rejang Lebong?" jelas Bupati.
Hijazi menambahkan bahwa dalam pembangunan gedung RSUD Jalur Dua menggunakan dana yang berbentuk pinjaman kepada Asian Development Bank (ADB) yang merupakan tanggungjawab dari Pemerintah Daerah (Pemda) Rejang Lebong.
"Perlu diketahui bahwa dana pembangunan RSUD Jalur Dua tersebut tidak mengunakan dana APBD, melainkan dana ADB yang berbentuk pinjaman dan pengembalian dana tersebut adalah tanggung jawab dari Pemda Rejang Lebong," tambah Bupati.
Disinggung terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Bengkulu terhadap kejelasan Aset RSUD Jalur Dua tersebut, Hijazi mengakui bahwa temuan tersebut dinilai bermasalah karena saat dilakukan pemerikasaan oleh Tim BPK, pihak Pemda hanya memiliki fotocopy dari Sertifikat kepemilikan lahan tersebut. Sedangkan sertifikat yang asli masih ditelusuri kejelasannya.
"Saya tidak tau pasti kenapa bisa menjadi temuan BPK, yang saya ketahui bahwa fotocopy dari sertifikat lahan RSUD Jalur Dua tersebut ada, sedangkan yang asli belum ditemukan, itu saja. Kalau itupun jadi masalah, kita cukup ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), kan pasti ada arsipnya. Terkait pihak yang menghilangkan, ya kita berikan sanksi tegas nantinya," jelas Hijazi.[**]