Friday, April 20, 2018

Menteri Agama RI Lantik Rektor IAIN Curup

SHARE
Dr. Rahmad Hidayat Berfoto Bersama Menteri Agama RI, Lukman Hakim Syaifudin Setelah Dilantik Menjadi Rektor IAIN Curup Periode 2018-2022

BENGKULU –Setelah resmi ditetapkan status Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu pada Sabtu, 7 April 2018 lalu melalui Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 Tentang IAIN Curup, hari ini, Jumat (20/4/2018) Menteri Agama Republik Indonesia (RI), Lukman Hakim Syaifudin melantik Rektor IAIN Curup, yakni Dr. Rahmad Hidayat, M.Ag, M.Pd sekira pukul 08.30 WIB pagi tadi di gedung Kementerian Agama RI.

Setelah status STAIN Curup telah dicabut sejak 7 April 2018 dan resmi berganti menjadi IAIN Curup, ada dua tahapan penting harus segera dilaksanakan, yakni pelantikan Rektor dan penyusunan STATUTA IAIN Curup.

Setelah dilantik, pihak IAIN Curup akan segera membentuk tim untuk menyusun draft STATUTA IAIN Curup untuk diajukan kepada Menteri Agama RI. Setelah disetujui dan ditandatangani oleh Menteri Agama RI, dengan STATUTA tersebut, IAIN Curup akan menyusun dan membentuk sistem Organisasi Tata Kerja (ORTAKER) baru di jajaran IAIN Curup.

Seperti yang dijelaskan oleh salah seorang petinggi di IAIN Curup, Dr. Hamengkubuwono bahwa ada beberapa Ortaker yang akan berubah nama, seperti Ketua menjadi Rektor, pemilihan Dekan setiap Fakultas, Pemilihan Kepala Jurusan serta kepala organisasi lainnya bidang akademik dan administrasi. Ditambahkan Hameng, menyusun STATUTA dan Ortaker IAIN Curup memerlukan waktu beberapa pekan hingga selesai.

“Tadi pada 08.30 WIB tanggal 20 April 2018 Menteri Agama RI telah melantik Dr. Rahmad Hidayat, M.Ag, M.Pd menjadi Rektor IAIN Curup Periode 2018-2022,” sampai Hamengkubuwono kepada SemarakNews.co.id.[sgk]
SHARE

Author: verified_user