Tuesday, January 30, 2018

Tanggapan Legislatif & Eksekutif Terhadap 9 Raperda 2018 Kabupaten Kepahiang

SHARE

PARIPURNAdengan agenda Tanggapan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) 2018 Kabupate Kepahiang siap dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang. Setiap fraksi menyetujui 9 Raperda tersebut untuk dibahas ke tingkat selanjutnya, yang disampaikan oleh 5 fraksi, meliputi Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Fraksi Golkar, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Kebangkitan Pembangunan Demokrasi (F-KPD), Selasa (30/1/2018) sekira Pukul 10.00 WIB, digedung DPRD Kepahiang.

Widia Herawati, Juru Bicara Fraksi PKPI
 

Widia Hartini, juru bicara dari Fraksi PKPI menyatakan, menerima dan siap membahas 9 RAPERDA 2018 untuk dijadikan Peraturan Daerah (PERDA) 2018. Kemudian, Nurwito, juru bicara dari Fraksi Golkar menyampaikan, salah satu RAPERDA 2018 tentang Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan amanat PP nomor 18 Tahun 2017.
“Dengan lahirnya RAPERDA ini merupakan implementasi dari amanat PP Nomor 18 Tahun 2017. Dikarenakan, hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kepahiang masih bergabung dengan hak protokoler, sedangkan hak keuangan dan administratif harus dibuat PERDA tersendiri,” jelas Nurwito.

Armin Jaya dari Fraksi Gerindra menyampaikan tanggapannya, seperti telah disampaikan atas pendapat Bupati Kepahiang agenda paripurna sebelumnya pada Senin (29/1/2018) terhadap 2 RAPERDA yang diajukan untuk dapat dibahas. Karena 2 RAPERDA yang diajukan pihak legislatif dalam rangka melengkapi perangkat peraturan perundang-undangan demi kelancaran roda pemerintahan di Kabupaten Kepahiang.
“Rancangan peraturan daerah yang sebelum diajukan pada RAPERDA 2018 sudah melalui tahapan pembahasan di tingkat badan pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kepahiang, selain itu kedua peraturan ini telah menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, hal ini dapat dilihat kosindrat, menimbang dalam rancangan tersebut. Kedua RAPERDA ini juga sudah dikaji  oleh DPRD Kepahiang  bersama tenaga ahli yang kajiannya sudah dimuat dalam naskah akademik kedua rancangan tersebut,” sampai Armin Jaya.

Sedangkan Abdul Haris dari Fraksi Nasdem memberikan apresiasi pada Bupati, karena RAPERDA yang diajukan pihak eksekutif telah memenuhi syarat perundang-undangan yang disesuaikan dalam prakarsa hak-hak protokoler pimpinan anggota DPRD sehingga pengelolaannya lebih tertib administrasi dan dapat dipertanggung jawabkan dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Kepahiang agar lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan memiliki landasan hukum yang kuat.
“Fraksi Nasdem menyetutujui 9 RAPERDA 2018 untuk dibahas  ke tahap selanjutnya,” singkat Haris.                                                              
Ahmad Rizal, juru bicara Fraksi Kebangkitan Pembangunan Demokrasi (F-KPD) menyatakan, ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan dengan PERDA, terkait dengan pengaturan teknis pelaksanaan PERDA nantinya sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati yang menetapkan besarnya peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan pasal 17 ayat 6 tentang peraturan pemerintah.


Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang, Netti Herawati
Dalam kesempatan itu juga, Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang, Neti Herawati menyampaikan, atas pandangan Fraksi PKPI, syarat dalam penyusunan RAPERDA rencana induk Kepariwisataan Kabupaten Kepahiang harus sejalan terhadap visi misi Bupati Kepahiang khususnya bidang kepariwisataan.[ADV]

SHARE

Author: verified_user