Monday, January 29, 2018

Penyampaian Pandangan Fraksi DPRD Kepahiang, 9 Raperda 2018 Setuju Untuk Dibahas

SHARE

RAPAT penyampaian pandangan fraksi terhadap 9 (Sembilan) Nota Pengantar Rencana Peraturan Daerah (RAPERDA) atas Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang dan Bupati Kabupaten Kepahiang disetujui oleh seluruh fraksi DPRD Kepahiang. Penyampaian pandangan tersebut disampaikan oleh masing-masing fraksi, yang terdiri dari Fraksi Golkar, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Kebangkitan Pembangunan Demokrasi (F-KPD), pada Senin (29/1/2018) sekira pukul 10.00 WIB di gedung sidang DPRD Kepahiang.

Juru Bicara Dari Fraksi Golkar, Rica Denis
Rica Denis, juru bicara dari fraksi Golkar menyatakan menerima atas rancangan nota pengantar peraturan daerah Kepahiang untuk dibahas ditahap berikutnya.
“Kami baru menerima tetapi belum menyatakan bahwa dari fraksi kami menyutujui,” sampainya.
Juru Bicara Dari Fraksi NasDem, Abdul Haris
 

Lanjut, penyampaian pandangan dari Fraksi Nasional Demokrat yang disampaikan Abdul Haris, menyatakan menerima atas nota pengantar Raperda 2018 untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Senada, Armin Jaya dan Harianto dari Fraksi Gerindra dan F-KPD siap membahas RAPERDA 2018 pada tahap selanjutnya.
“Ada 9 Raperda yang telah disampaikan. Tugas cukup berat bagi kami, agar kiranya DPRD dan Eksekutif untuk pro aktif sehingga mencapai hasil yang maksimal,” harap Harianto juru bicara F-KPD.
Harianto juga menanmbahkan, agar dapat menerbitkan peraturan Bupati atas kenaikkan gaji honorer bagi Perangkat Agama pada 2018.



Dalam kata sambutannya Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid menyampaikan, penyusunan RAPERDA tentang Protokoler pimpinan dan anggota DPRD dengan peraturan pemerintah No. 24 Tahun 2004 telah diubah terakhir dengan peraturan pemerintah No. 21 Tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Terhadap RAPERDA tentang Hak Keuangan dan Administratif, Bupati Kepahiang mengharapkan dapat menyesuaikan dengan peraturan No.18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif dan anggota DPRD dan disesuikan dengan peraturan dalam negeri No. 62 Tahun 2017 tentang pengelompokan kemampuan dan keuangan daerah,” jelas Hidayattullah Sjahid, Bupati Kabupaten Kepahiang.[ADV]


Suasana Peserta Paripurna DPRD Kabupaten Dengan Agenda Pandangan Fraksi Terhadap Nota Pengantar Raperda Tahun 2018
SHARE

Author: verified_user