Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian RSUD Kepahiang, Fajri Fauzan |
BENGKULU – Kasus Kepala bayi putus yang dilahirkan secara normal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepahiang pada Jumat (2/2/2018) diduga keluarga korban melakukan malpraktek. Orang tua bayi adalah warga desa Penanjung Panjang Atas, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, yakni dari pasangan suami istri, Fitra Donisa dan Melides.
Direktur RSUD Kepahiang, dr. Febi Nur Sanda melalui Kabag Umum dan Kepegawaian, Fajri Fauzan, saat ditemui diruangannya, menjelaskan pasien yang melahirkan dengan kepala bayi terputus tersebut mengidap kelainan yang disebut dengan kelainan koginital (Kelainan Bawaan) dan pasien juga menikah pada usia cukup muda, yakni 17 Tahun dan mengidap penyakit eklamsi (darah tinggi disertai dengan kejang). Saat di ruang Operasi bayi tersebut memiliki kelainan, meliputi perut besar, kepala kecil sehingga kelahiranya tidak sempurna.
“Bayi yang dikandung pasien masih berumur 21 minggu (5 Bulan) dapat dikatakan lahir secara prematur, biasanya apabila bayi yang lahir secara prematur dapat melahirkan dengan mudah dan normal, tetapi ternyata saat bayi dipegang badannya langsung putus,” jelasnya.
Lanjut Fajri, terkait keluarga korban melaporkan pihak RSUD Kepahiang ke pihak Polisi, ia hanya dapat mengatakan silahkan saja, tinggal proses hukum yang akan membuktikan.
Mertua Ibu sang Bayi, Sofiansyah dan Istri di kediamannya di Desa Penanjung Panjang, Kabupaten Kepahiang |
Diwawancarai terpisah di rumahnya, Mertua korban, Sofiansyah menjelaskan korban masuk RSUD pada dini hari, sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu, kandungan diperiksa dengan USG kemudian pihak keluarga korban diminta menanda tangani surat pernyataan untuk persiapan operasi. Namun, pukul 12.00 WIB bayi dilahirkan tanpa operasi dengan keadaan kepala terputus dan badan masih tertinggal di rahim ibunya. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB sang ibu barulah dilakukan operasi untuk mengeluarkan badan bayi yang telah terputus dari kepalanya.
Saat proses persalinan, ada 5 orang tenaga medis yang melakukan persalinan, diantaranya 4 Bidan dan 1 orang Doktor. Sedangkan suami korban ikut menemani sang istri saat dilaksanakan persalinan.
“Kami telah melaporkan kasus ini kepihak kepolisian, dan hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak RSUD Kepahiang terkait musibah yang menimpa kami ini,” ujar Sofiansyah, mertua ibu sang bayi.
Bayi yang terputus kepalanya tersebut pun telah dilakukan visum oleh pihak Kepolisian Kepahiang dan dalam proses pelidikan. Sofiansyah mengharapkan, pihak RSUD Kepahiang dapat bertanggung jawab, dan merasa mengakui kelalaian yang mereka lakukan. Bayi malang tersebut telah dimakamkan pada Jumat (2/2/2018) sekira pukul 22.00 WIB malam.
Bayi Korban Sebelum Dimakamkan dengan Kepala Terputus |
Saat akan dikonfirmasi ke pihak Polres Kepahiang, sayangnya Kapolres tidak dapat memberikan keterangan dikarenakan sedang Dinas Luar (DL) di Provinsi Medan. Namun dari pihak kepolisian membenarkan laporan keluarga korban terkait dugaan malpraktek yang dilakukan oleh pihak RSUD Kepahiang yang mengakibatkan kepala bayi hingga terputus.[ydh]