BENGKULU, SemarakNews.co.id - Dari 63 Desa yang akan mengelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, ternyata ada 1 Desa di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu terpaksa tidak dapat berpartisipasi dalam perhelatan akbar tersebut. Pilkades di Desa tersebut terpaksa ditunda hingga tahun depan lantaran hanya ada satu orang Calon Kepala Desa (Cakades) yang memenuhi syarat.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Mohammad Rizal membenarkan bahwa memang ada 1 Desa yang terpaksa ditunda Pilkadesnya. Rizal mengatakan bahwa Desa yang ditunda pilkadesnya adalah Desa Ujan Panas Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).
"Terpaksa ditunda pelaksanaan Pilkades di Desa Ujan Panas, ini dikarenakan dari tiga calon, yang memenuhi syarat hanya satu orang, sehingga pilkades harus ditunda pada tahun berikutnya," kata Rizal.
Sebelum penundaan Pilkades di Desa Ujan Panas, ternyata Desa Ujan Panas telah menimbulkan polemik. Lantaran, 3 calon yang mendaftar ke panitia Pilkades, salah seorang Cakades, yakni Johan Supri, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan gugur saat proses pendaftaran. Johan Supri kemudian melakukan protes dan melaporkan permasalahan ini ke Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi.
Kemudian, diadakanlah pertemuan antara panitia Pilkades 2016 dengan Bupati Rejang Lebong dan pejabat lainnya selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis (15-16 Juni 2016). Dari hasil pertemuan itu, diputuskan Pilkades di desa itu ditunda hingga tahun depan, karena setelah diteliti, calon lainnya, yakni Diman tidak bisa menyerahkan uang sumbangan Pilkades sebesar Rp 12 juta, sedangkan yang lengkap berkas persyaratannya hanya Sarmedi.
Ketua Panitia Pilkades Ujan Panas, Lizar Fauzi mengatakan, pembatalan pilkades itu dikarenakan calon yang memenuhi syarat hanya satu orang, sedangkan syarat minimal penyelenggaraan Pilkades adalah 2 Cakades yang memenuhi syarat.
"Dalam peraturan tentang penyelenggaraan Pilkades, tidak ada peraturan yang mengatur tentang calon tunggal," ujar Lizar.
Lizar juga menjelaskan bahwa sumbangan Pilkades ini adalah kesepakatan. Karena dana dari Pemda Rejang Lebong maupun dari Anggaran Dana Desa (ADD) tidak cukup, dan sudah digunakan untuk pembelian Alat Tulis Kantor (ATK), sehingga diambil kebijakan di setiap desa untuk memungut sumbangan dari para Cakades untuk mencukupi biaya Pilkades di setiap Desa dengan besaran yang berbeda-beda di setiap Desa yang menyelengarakan Pilkades 2016 ini.
Wakil Ketua Tim Fasilitasi tingkat Kabupaten Rejanglebong yang juga Asisten I Pemda Rejanglebong, Eddy Prawisnu menjelaskan, Pilkades serentak dilaksanakan 14 Juli 2016 di 63 desa. Pilkades, maksimal diikuti oleh 5 calon dan paling sedikit 2 cakades yang memenuhi syarat. Jika lebih dari 5 calon maka harus dilakukan seleksi tertulis untuk mencari 5 calon saja.
"Jika cuma ada 1 Cakades yang memenuhi syarat kemudian dilakukan perpanjangan dan tetap 1 calon yang lulus administrasi maka pelaksanaannya dilakukan pada tahun berikutnya," demikian Eddy.[**]