BENGKULU, SemarakNews.co.id - Telah 1 minggu belakangan ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong memberlakukan pungutan parkir sebesar Rp. 2 ribu per motor kepada masyarakat yang datang. Hal ini lantas mendapat tanggapan miring dari masyarakat yang merasa biaya parkir tersebut tidak perlu ada, karena masih dilingkungan kantor pemerintahan yang setiap harinya masyarakat datang untuk mengurus keperluan kendudukan dan lain-lain.
Kepala Dukcapil Rejang Lebong, Santoso mengkonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp Smartphone miliknya mengatakan bahwa pungutan parkir tersebut telah dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Rejang Lebong. Menurut Santoso, jika parkir tidak diatur, maka kendaraan roda 2 dan roda 4 masyarakat yang datang ke Dukcapil Rejang Lebong sering semrawut, sehingga Santoso menilai perlu adanya kebijakan parkir tersebut.
"Kalau parkirnya tidak diatur, masyarakat ada yang parkir hingga ke teras kantor. Sehingga kendaraan masyarakat dapat menghalangi jalan masuk dan keluar pintu kantor," tulisnya melalui aplikasi WhatsApp Smartphone.
Salah seorang masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, Bani (29) mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui jika ada pungutan parkir kendaraan di kawasan Dukcapil. Bani juga mengeluhkan biaya parkir hingga Rp. 2 ribu yang dinilainya besar. Ditambahkan Bani, pelayanan Dukcapil Rejang Lebong juga dirasa kurang memuaskan, pelayanan yang lambat dan antrian yang panjang membuat Bani terpaksa mengantri berjam-jam hanya untuk mengurus akta kelahiran anaknya. Bani berharap, kebijakan pungutan parkir di Dukcapil Rejang Lebong segera dihapuskan, karena dikhawatirkan setelah Dukcapil, mungkin saja dalam beberapa hari lagi, kantor camat, lurah, dan dinas/instansi lainnya juga menerapkan pungutan parkir kepada masyarakat.
"Kalau Dukcapil sudah ada parkir, bisa saja besok di kantor lurah dan camat ada pungutan parkir pak. Bahkan bisa di setiap dinas/instansi ada parkir, tiap parkir bayar Rp. 2 ribu. Kalau kita suatu hari bolak-balik ke dinas/instansi berbeda berkali-kali, bisa puluhan ribu habis uang cuma sekedar untuk biaya parkir saja," eluh Bani.
Selain itu, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong yang diselengarakan pada Rabu (8/6/2016) dengan agenda Jawaban Eksekutif terhadap pandangan Fraksi terkait nota pengantar Laporan Pertangungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015, oleh beberapa anggota DPRD Rejang Lebong juga mempertanyakan langsung kepada Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi terkait kebijakan pungutan parkir di kawasan Dukcapil Rejang Lebong. Hal ini dipertanyakan oleh beberapa anggota DPRD Rejang Lebong, lantaran banyaknya keluhan masyarakat yang menilai tidak perlu adanya pungutan parkir di dinas/instansi pemerintah, kecuali Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup. Bahkan, Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong, Yurizal langsung mengkonfirmasi bahwa benar telah ada pungutan parkir tersebut di kawasan kantor Dukcapil, yakni sebesar Rp. 2 ribu.
"Pagi ini, sebelum rapat paripurna, saya ke Dukcapil untuk mengurus beberapa berkas kependudukan saya. Memang benar ada pungutan parkir di Dukcapil sebesar Rp. 2 ribu," kata Yurizal membenarkan.
Diwawancarai setelah paripurna usai, Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi mengaku tidak mengetahui jika ada pungutan parkir di kawasan kantor Dukcapil Rejang Lebong. Hijazi mengatakan, ia akan segera memangil pihak Dukcapil dan Dishub Rejang Lebong untuk berkoordinasi terkait kebijakan pungutan tersebut. Hijazi bahkan mengaku lupa apakah pernah atau tidak menanda tangani kebijakan parkir yang telah diberlakukan oleh pihak Dukcapil tersebut.
"Saya akan koordinasikan dulu kepada dinas terkait. Mungkin saya khilaf pernah menandatangani surat kebijakan tersebut, jika memang ada. Namun, jika kebijakan pungutan tersebut tidak didasari oleh surat atau semacamnya, maka kegiatan pungutan parkir tersebut segera kita hentikan karena melanggar aturan," jelas Hijazi.[**]