Monday, May 23, 2016

Wow!!! Dampak Longsor PT PGE, Kerugian Warga Diperkirakan Mencapai Rp. 40 Miliar Lebih

SHARE

BENGKULU, SemarakNews.co.id - Longsor yang terjadi di kawasan Cluster A PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) selain memakan korban jiwa sebanyak 6 orang meninggal dunia dan 3 orang selamat tersebut, juga mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit. Setidaknya, diperkirakan kerugian warga yang terkena dampak longsor mencapai Rp. 40 Miliar Lebih yang mencakup area persawahan, perkebunan, dan pertanian. Belum lagi dampak air sungai yang harus segera dinormalisasi yang terkena campuran lumpur dan zat belerang dari longsor tersebut.

Hingga ditemukannya seluruh korban pada Kamis (19/5/2016), pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebong dan pihak terkait, nyatanya belum juga mengambil keputusan bahwa musibah longsor yang terjadi di kawasan Cluster A PT PGE tersebut berstatus bencana daerah atau bencana Nasional. Hal ini menjadi pertanyaan oleh beberapa pihak, terutama keluarga korban terkait pihak manakah yang bertanggung jawab terkait musibah longsor tersebut. Karena dampak dan kerugian yang timbul pasca longsor harus segera dilakukan normalisasi kembali.

Salah seorang dari keluarga korban, Mahmud (42) menyatakan bahwa pihaknya ingin mengetahui terkait ganti rugi dari barang korban berupa 1 unit motor merk Yamaha Vixion dan Suzuki Satria FU yang rusak parah tertimbun material longsor yang ditemukan 3 hari sebelum penemuan 3 korban terakhir. Diketahui, bahwa 2 unit motor tersebut adalah milik korban pribadi yang digunakan sehari-hari untuk datang bekerja ke PT PGE tersebut. Mahmud mengatakan, bahwa pihaknya pernah menuntut dan mempertanyakan terkait ganti rugi 2 unit motor tersebut kepada pihak PT PGE. Namun, tak ada jawaban yang jelas dan pasti terkait ganti rugi 2 unit motor tersebut.

"Itukan barang pribadi korban, seharusnya pihak PT PGE wajib menganti barang korban tersebut. Karena tidak ada motor dinas, makanya korban membawa motor pribadi. Setidaknya kan pak, kami ini adalah kenang-kenangan dari mendiang, untuk mengingat keluarga kami yang menjadi korban," harap Mahmud.

Disisi lain, ratusan warga dari berbagai kecamatan juga terkena dampak longsor tersebut, hingga merugikan pihak petani sawah yang tidak lama lagi akan panen raya. Salah seorang petani yang sawahnya tertimbun lumpur PT PGE, Mawi (44) mengatakan bahwa hingga Sabtu (21/5/2016) belum ada pihak yang menyatakan akan bertanggung jawab terkait kerugian yang ia dan keluarganya derita. Mawi dipastikan gagal panen tahun ini karena sawahnya rusak berat akibat dari longsor tersebut. Mawi mengakui bahwa beberapa hari yang lalu ia didatangi oleh pihak Pemda Lebong dan mendata sawahnya yang rusak serta perkiraan besaran kerugiannya. Namun, setelah didata tersebut, belum ada lagi tindak lanjut dan kejelasan terkait ganti rugi.

"Sawah saya terletak di Desa Taba Anyar, dengan luas sekitar 1 Hektar. Kalau perkiraan kerugiannya sekitar Rp. 34 Juta pak. Pekerjaan saya ya petani inilah pak, kalau sawah rusak berat seperti ini, kami juga bingung, mau cari makan gimana lagi. Seluruh modal dan pekerjaan saya kan di sawah itulah pak. Kalau tidak ada ganti rugi, bakal susah kami pak," eluh Mawi.

Data terhimpun, khusus untuk data perswahan saja, ada 6 kecamatan yang terkena dampak dari longsor PT PGE tersebut dengan kerugian mencapai Rp. 2,9 Miliar Lebih. Yakni Kecamatan Lebong Selatan dengan kerugian mencapai Rp. 1,2 Miliar lebih dengan sawah yang rusak seluas 84,5 Hektar. Kemudian Kecamatan Bingin Kuning dengan kerugian sebesar Rp. 1,1 Miliar lebih dengan kerusakan sawah seluas 108,15 Hektar. Lalu Kecamatan Uram Jaya, dengan kerugian sebesar Rp. 218 Juta lebih dengan kerusakan sawah seluas 17,20 Hektar. Kecamatan Lebong Tengah dengan kerugian sebesar Rp. 42 Juta dengan kerugian sawah seluas 2,85 hektar. Kecamatan Rimbo Pengadang, dengan kerugian sebesar Rp. 14 Juta dengan kerusakan sawah seluas 1 hektar. Terakhir Kecamatan Pinang Belapis dengan kerugian sebesar Rp. 236 Juta lebih dengan kerusakan sawah seluas 22 hektar.

Dari total kerusakan sawah yang diakibatkan oleh longsor PT PGE tersebut, tercatat ada 157,15 hektar sawah rusak berat, 58,85 sawah rusak sedang, dan 19,70 sawah rusak ringan. Dengan kerugian mencapai Rp. 2.9 Miliar lebih. Dan kejelasan terkait ganti rugi dampak longsor, baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong dan PT PGE sendiri belum jelas siapakah yang bertangung jawab terkait ganti rugi tersebut.[**]
SHARE

Author: verified_user