Wednesday, May 25, 2016

Bupati Rejang Lebong: 3 Mantan Guru Dikembalikan Ke Sekolah

SHARE

BENGKULU, SemarakNews.co.id - Pada Rabu (25/5/2016), Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi mengembalikan 3 orang mantan guru ke jabatan fungsional sebagai guru ke sekolah tempat mereka mengajar sebelumnya.

Hal ini dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong untuk memenuhi kebutuhan guru yang dinyatakan masih sangat kurang di sekolah-sekolah Kabupaten Rejang Lebong. Ketiga guru yang dikembalikan ke sekolah tersebut adalah Camat Kecamatan Bermani Ulu, Sekretaris Badan Koordinasi Keluarga Berencana Daerah (BKKBD), dan Lurah Kelurahan Padang Ulak Tanding.

Ketiga guru tersebut ada yang dikembalikan di Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Dasar tempat mereka mengajar dulu. Secara otomatis, jabatan seperti camat dan lurah pun kosong di daerah tersebut. Namun, Hijazi telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Seperti Jabatan Camat Kecamatan Bermani Ulu, Sekretaris Kecamatan Bermani Ulu telah ditunjuk sebagai Plt. Kemudian Jabatan Lurah PUT, juga ditunjuk Sekretarisnya sebagai Plt.

"Tidak ada kekosongan setelah kita kembalikan para guru tersebut ke Sekolah asalnya masing-masing. Telah ditunjuk sekretaris masing-masing sebagai Plt nya. Sedangkan untuk Sekretaris BKKBD, itu silahkan Kapala BKKBD yang menunjuk sekretaris barunya," jelas Hijazi.

Hijazi mengatakan bahwa dirinya terus akan melakukan pengembalian jabatan fungsional guru yang tidak sesuai dengan tugas pokoknya. Selain 3 jabatan di atas, masih ada juga penyuluh yang merupakan mantan guru. Sayangnya, Hijazi tidak mengatakan penyuluh di dinas atau badan mana saja yang akan dikembalikan ke fungsional guru tersebut. Saat ini, Hijazi masih menunggu hasil evaluasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rejang Lebong untuk mendata mantan guru yang saat ini tidak menjabat sebagai guru.

"Kabupaten Rejang Lebong masih sangat kekurangan guru, sehingga kita harus kembalikan lagi mantan guru tersebut ke sekolah-sekolah untuk mengajar. Apalagi di daerah Lembak, kebutuhan guru sangat mendesak, disana sangat kekurangan guru," kata Hijazi.


Untuk diketahui, bahwa seorang guru memang dilarangan untuk pindah jabatan selain guru. Hal ini dijelaskan pada peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPan) RI sejak tahun 2004 dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor SE/15/M.PAN/4/2004 tentang Larangan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatan guru ke jabatan non guru.[**]
SHARE

Author: verified_user