BENGKULU, SemarakNews.co.id - Kegiatan mendata ulang seluruh aset daerah berupa Motor Dinas di Kabupaten Rejang Lebong oleh pihak Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) nampaknya masih belum selesai hingga Kamis (26/5/2016). Terdata, masih ada 54 motor dinas yang belum dikembalikan oleh 9 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Padahal beberapa waktu yang lalu, pihak DPKAD Rejang Lebong telah melayangkan kembali surat Peringatan Kedua terkait perintah mengembalikan motor dinas tersebut. Hal ini membuat pihak DPKAD Rejang Lebong sedikit lambat melakukan pendataan ulang seluruh aset berupa motor dinas tersebut.
Saat ini, pihak DPKAD Rejang Lebong akan kembali melayangkan surat peringatan ketiga atau terakhir kepada dinas instansi yang belum mengembalikan motor dinas tersebut. Namun, Kepala DPKAD Rejang Lebong, Yuli Eni menyatakan bahwa sebelum melayangkan surat peringatan ketiga tersebut ia akan berkoordinasi dengan Bupati Rejang Lebong terlebih dahulu.
“Kita akan berkoordinasi dengan pak Bupati terlebih dahulu sebelum melayangkan surat peringatan ketiga,” singkat Yuli.
Yuli menambahkan, bila memang Bupati mengintruksi untuk melayangkan surat peringatan ketiga, maka DPKAD Rejang Lebong akan segera melayangkan surat tersebut dalam waktu dekat.
Untuk diketahui, data terhimpun dari DPKAD Rejang Lebong saat ini ada 9 SKPD di Kabupaten Rejang Lebong dan Sekretariat Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum mengembalikan motor dinas. Untuk SKPD yang belum mengembalikan motor dinas, terdata antara lain Dinas Pekerjaan Umum sebanyak 2 unit, kemudian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebanyak 6 unit.
Selanjutnya Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan sebanyak 2 unit. Kemudian Dinas Pertanian sebanyak 1 unit, Dinas Kehutanan dan Perkebunan sebanyak 3 unit, Dinas Pendapatan Daerah sebanyak 3 unit, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sebanyak 2 unit. Selanjutnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebanyak 1 unit, Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 22 unit dan Dinas Pendidikan Rejang Lebong sebanyak 12 unit.
"Total masih ada sekitar 54 unit motor dinas yang belum dikembalikan. Saat ini kita masih terus menunggu, hingga kita melayangkan surat terakhir, yakni SP 3 untuk pengembalian motor dinas tersebut, hingga batas waktu terakhir yang akan kita tentukan melalui SP 3 tersebut," demikian Yuli.[**]