BENGKULU - Mewujudkan keterbukaan informasi publik, Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu melakukan MoU di Hotel Horizon, Jumat malam (14/9/2018). Hadir menandatangani MoU dari Komisi Informasi yakni Tri Susanti,SH yang menjabat sebagai ketua, dan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap.
"Sekarang ini semua informasi harus terbuka dan bisa diakses masyarakat umum, kecuali informasi yang bersifat dikecualikan. Dengan MoU ini, kami berharap Komisi Informasi dapat berperan mengawasi keterbukaan informasi pemilihan umum 2019," kata Parsadaan Harahap.
Dalam kesempatan itu, hadir juga Bawaslu kabupaten dan kota se Provinsi Bengkulu. Mereka menghadiri rapat evaluasi pengawasan Pemilu 2019 di tahun 2018. "Malam ini kita juga melaksanakan rapat evaluasi pengawasan dengan Bawaslu kabupaten dan koat sebagai lembaga pengawasan. Kami akan bersinergi agar pileg dan pilpres dapat berjalan lancar," ujar Parsadaan.
Dengan MoU bersama Komisi Informasi, Parsadaan berharap KIP dapat melakukan gerakan sehingag lembaga pengawasan dapat melakukan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008. "Kita butuh pendampingan dari KIP," katanya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Tri Susanti mengatakan, dengan MoU tersebut akan ada sinergi antara KIP dan Bawaslu. KIP akan mensuport Bawaslu agar pemilihan umum sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan Bawaslu yang berkaitan dengan keterbukaan informasi," kata Tri Susanti.
Lebih lanjut Tri mengatakan, nantinya apabila ada informasi publik yang bersifat umum tidak disampaikan kepada masyarakat, KIP akan melakukan pendampingan bahwa informasi di Bawaslu bisa diakses oleh masyarakat. Sebab, kata Tri, sedikit sekali informasi yang dikecualikan menurut undang-undang, dan itupun harus melalui uji konsekuensi terlebih dahulu.
"Kita berharap informasi dengan kategori informasi berkala, informasi tersedia setiap saat dan informasi tidak serta merta dapat diakses oleh masyarakat umum,: jelas Tri.
Lanjut Tri, saat ini sudah ada PPID di Bawaslu namun belum maksimal memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat. Hal itu senada diakui oleh aktifis LSM Bengkulu Saiful Anwar. Menurut Saiful keterbukaan informasi publik di Bawaslu masih sangat kurang. Pihaknya bersama LSM yang lain pernah meminta informasi terkait DPA dan RKA diinstansi Bawaslu, namun jangankan diberikan, dibalas saja tidak surat dari LSM tersebut.
Dengan adanya MoU tersebut, Saiful berharap akan terwujud keterbukaan informasi publik di Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.
Selain melakukan MoU dengan Bawaslu, KIP juga telah melakukan MoU dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu terkait keterbukaan informasi publik. "Tujuannya agar informasi publik dapat diakses masyarakat umum secara luas, dalam hal ini, KPU sebagai penyelenggara Pilpres dan pileg 2019," imbuh Tri Susanti.