Kepala OJK Bengkulu, Yan Syafri Saat Launching Galeri Investasi Syariah (GIS) BEI STAIN Curup |
BENGKULU – Mulai adanya aktifitas illegal investasi bodong Bitcoin menjadi suatu kewaspadaan bagi masyarakat Provinsi Bengkulu dan sekitarnya. Mirisnya, ada salah satu Media Cetak Harian ternama di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang ikut mempromosikan kegiatan illegal Bitcoin edisi 23 Januari 2018. Sungguh ironis ditengah sedang gencar-gencarnya pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu menghimbau dan mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak oleh investasi Bodong seperti Bitcoin, malah salah satu media melakukan tindakan sebaliknya.
Media Cetak Harian Lokal Kabupaten Rejang Lebong Mengiklankan Kegiatan Bitcoin Yang dinyatakan Sebagai Investasi Bodong dan dinyatakan illegal Oleh BI & OJK |
Diwawancara pada Rabu (24/1/2018) saat launching Galeri Investasi Syariah (GIS) Bursa Efek Indonesia (BEI) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Curup di Kabupaten Rejang Lebong, Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Yan Syafri menegaskan aktifitas Bitcoin di seluruh Indonesia telah dinyatakan illegal oleh Bank Indonesia (BI) dan Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI). Untuk sementara ini, pihak OJK dan pihak berwenang lainnya memang belum memiliki wewenang untuk menertibkan aktifitas Bitcoin. Namun, ia menghimbau kepada masyarakat Bengkulu untuk tidak berpartisipasi di setiap kegiatan yang dilakukan oleh pihak Bitcoin, walaupun dipromosikan oleh suatu media, baik media cetak, radio, televisi ataupun online.
“OJK telah menyatakan investasi Bitcoin tidak ada dasar hukum yang jelas dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Seharusnya pihak media juga sudah mengerti, jika telah dinyatakan illegal jangan ikut mengiklankan, karena dapat menjerumuskan masyarakat yang melihat iklan tersebut,” ujar Yan Syafri.
OJK Bengkulu menghimbau juga kepada masyarakat yang merasa telah dirugikan, untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian setempat dan OJK Bengkulu agar dapat diproses secara hukum.
Yan Syafri menambahkan, untuk peraturan yang mengatur tentang Crypto Currency yang dimainkan oleh pihak Bitcoin ini adalah wewenang Bank Indonesia (BI), karena pihak BI memiliki perundang-undangan tentang mata uang.
“Kami dari OJK baru dapat berperan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada. Bitcoin ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi stabilitas keuangan karena tingkat spekulasinya sangat tinggi,” demikian Yan Syaftri.[sgk]