BENGKULU, SemarakNews.co.id - Ada yang menarik dari data nama-nama Kepala Sekolah dan guru yang dimutasikan secara besar-besaran oleh Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi, pada Senin siang (22/8/2016). Semula, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rejang Lebong menyebutkan bahwa jumlah mutasi Kepala Sekolah dan guru termasuk pengawas sebanyak 120 orang. Faktanya, hanya berselang beberapa jam saja justru terjadi penambahan secara signifikan terhadap nama-nama Kepala Sekolah yang dimutasikan. Dalam acara mutasi yang digelar diruang Pola Bappeda tercatat ada 206 orang guru dan Kepala Sekolah yang terkena mutasi.
"Untuk data sementara ini, memang ada sekitar 120 orang Kepala Sekolah yang kita mutasikan. Perlu dipahami Kepala Sekolah bukan jabatan tapi tugas tambahan yang diberikan kepada para guru yang dianggap mampu dan bisa meningkatkan pendidikan disekolahnya," ungkap Kepala BKD beberapa jam sebelum acara pengambilan sumpah jabatan.
Diketahui, sebanyak 206 orang guru dan Kepala Sekolah mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA/SMK se Kabupaten Rejang Lebong dimutasikan Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi, pada Senin siang (22/8/2016) yang dipusatkan diruangan Pola Bappeda RL. Prosesi pengambilan sumpah jabatan pada mutasi besar-besaran perdana ini dilakukan oleh Sekdakab RL, RA. Denny, yang dihadiri pejabat terkait lainnya.
Dari seluruh guru dan Kepala Sekolah yang dimutasi tersebut, terdapat beberapa nama Kepala Sekolah yang cukup berprestasi namun akhirnya terpaksa digeser diantaranya, Kepala SMPN 2 Curup, Sujirman, M.Pd, menjadi guru SMPN 2 Curup Utara, Kepala SMPN 1 Curup, Arlan, S.Pd, menjadi guru SMPN 1 Curup Timur, Kepala SMKN 1 Curup Selatan, Asep Suparman, S.Pd. M.Pd, menjadi guru SMKN Selupu Rejang, Kepala SMAN 1 Curup Selatan Riskan Efendi, S.Pd, MM menjadi guru SMAN 1 Curup Timur, dan Hamdan Mahyudin, M.Pd, Kepala SMAN 1 Curup Timur menjadi guru SMAN 1 Curup Selatan.
Dalam sambutannya, Sekdakab RL, RA. Denny menegaskan Kepala sekolah sejatinya bukanlah sebuah jabatan, melainkan sebuah tugas tambahan yang diberikan kepada para guru untuk dapat memajukan sekolah yang dipimpinnya."Jadi kita harap para guru bisa memahami hal itu. Jadi, bila terjadi pergeseran atau promosi terhadap tugas tambahan yang diberikan adalah hal biasa. Karena mutasi yang kita lakukan itu sudah kita rencanakan selama 1 tahun dengan melihat kinerja yang telah dilakukan para Kepala Sekolah selama ini." kata mantan Kepala Bappeda Kepahiang ini.
Pengangkatan Kepala Sekolah terhadap guru-guru yang ditunjuk merupakan hasil penilaian tim selama ini yang diharapkan mampu menjalankan ide-ide cemerlangnya untuk memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong."Kita pantau barangkali sudah ada Kepala Sekolah yang menjabat lebih 2 tahun atau sampai 4 tahun sehingga perlu dilakukan penyegaran dengan orang baru yang lebih energik. Berdasarkan aturan tugas tambahan guru sebagai Kepala Sekolah maksimal 2 tahun atau bisa dipanjang sebanyak 1 kali saja." paparnya.[**]