BENGKULU, SemarakNews.co.id - Dalam rapat paripurna yang diselengarakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong dengan agenda pandangan akhir seluruh fraksi terkait nota pengantar pertanggung jawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015, pihak eksekutif mendapat beberapa catatan yang harus segera diselesaikan. Namun, hal tersebut tidak berpengaruh pada putusan paripurna yang menyetujui nota pengantar tersebut dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Dalam penyampaian pandangan akhirnya, juru bicara dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ari Wibowo kembali mempertanyakan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Bengkulu terkait keterlambatan pengembalian sisa lebih anggaran 2015 yang belum disetorkan oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ke Kas Daerah. Hal tersebut langsung disampaikan Ari kepada Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi, saat ia menyampaikan pandangan akhir fraksi PAN. Selain mempertanyakan tentang keterlambatan pengembalian sisa anggaran tersebut, Ari juga menyampaikan bahwa di sekretariat Dewan saat ini kekurangan tenaga untuk menyelesaikan pekerjaan rumah tangga, akibat dari dirumahkannya seluruh honorer beberapa waktu yang lalu.
"Kami dari fraksi PAN mempertanyakan kenapa bisa terjadi keterlambatan disetorkannya sisa kas lebih tersebut," kata Ari.
Selain itu, beberapa fraksi juga menyampaikan kepada Bupati untuk lebih memperhatikan kinerja dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Rejang Lebong. Kemudian, terkait mulai banyaknya retribusi parkir yang dinilai tidak sesuai aturan, sehingga perlu untuk ditertibkan dan mencegah pungutan liar yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Catatan lainnya, terkait LHP BPK RI perwakilan Bengkulu, setiap SKPD diminta untuk menjalankan administrasi keuangan dan akutansi berbasis akrual.
Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi dalam sambutannya menyampaikan terima kasihnya kepada pihak DPRD Rejang Lebong yang menyetujui nota pengantar pertanggung jawaban realisasi APBD 2015 yang telah disetujui untuk dijadikan Perda. Dalam paripurna tersebut juga, Bupati dan Ketua DPRD Rejang Lebong langsung menandatangani dan serah terima surat keputusan terkait disetujuinya oleh seluruh fraksi nota pengantar tersebut menjadi Perda.
"Dari 9 Fraksi yang ada di jajaran DPRD Rejang Lebong, seluruh fraksi menyetujui nota pengantar tersebut. Walaupun ada beberapa catatan yang harus segera kami selesaikan," singkat Hijazi.[**]