BENGKULU, SemarakNews.co.id - Sejak sepekan lalu, upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rejang Lebong telah mengumpulkan seluruh Motor Dinas (Tornas) seluruh elemen pemerintahan masih menyisakan puluhan Tornas yang belum kembali.
Tercatat masih ada sekitar 11 motor dinas yang belum dikembalikan kepada pihak Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Rejang Lebong dari 9 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal ini lantas menjadi pertanyaan Bupati Rejang Lebong, A. Hijazi kepada pihak yang belum mengembalikan Tornas tersebut. Padahal, sejak Senin (16/5/2016) lalu, pihak DPKAD Rejang Lebong telah 2 kali melayangkan surat yang menyatakan secara tegas untuk segera mengembalikan Tornas tersebut, untuk keperluan pendataan ulang.
Bupati Rejang Lebong, A. Hijazi bahkan menduga bahwa 11 Tornas tersebut hilang. Diwawancarai sesaat setelah acara pelantikan juri untuk kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Curup yang Ke 136 di Gedung Pola Pemda Rejang Lebong, Hijazi mengatakan bahwa jika Tornas tersebut ternyata hilang, maka harus ada surat keterangan hilang dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong. Seperti, kapan hilangnya, dimana, Tornas jenis apa, dan lain sebagainya.
"Jika memang hilang 11 Tornas tersebut, maka harus dilengkapi seluruh administrasinya. Yang paling penting adalah surat keterangan hilang dari Polres Rejang Lebong. Tapi saya tidak akan terima jika ternyata surat keterang hilang tersebut baru akan dibuat, yang saya inginkan surat keterangan hilang yang lama," jelas Hijazi.
Hijazi juga mengatakan, bagi SKPD yang tidak juga mengembalikan 11 Tornas tersebut, maka akan diambil langkah hukum. Yakni, pihak SKPD yang menghilangkan aset negara tersebut harus ganti rugi Tornas yang hilang tersebut dan pastinya sanksi administrasi dari Pemda Rejang Lebong.
"Jika memang hilang dan tak jelas administrasinya, maka SKPD yang bersangkutan wajib ganti rugi. Jika tidak, saya akan proses ke ranah hukum," ancam Hijazi.
Disisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPKAD Rejang Lebong, Yuli Eni menjelaskan bahwa masih banyak Tornas yang belum dikembalikan. Atas kondisi ini, pihaknya telah melayangkan surat teguran keras untuk kedua kalinya kepada SKPD terkait. Terkait batas waktu terakhir pengembalian Tornas tersebut, Yuli Eni mengatakan pihak SKPD secapatnya harus mengembalikan Tornas yang belum dikembalikan tersebut, karena pihak DPKAD Rejang Lebong harus segera bekerja dan mendata ribuan Tornas tersebut.
"Data sementara, saat ini sebanyak 692 unit dalam keadaan layak pakai, 245 unit dalam keadaaan rusak berat, 93 unit Tornas operasional Kades, 11 unit hilang, dan 159 unit belum dikembalikan," demikian Yuli.[**]