Friday, April 13, 2018

Paripurna PAW DPRD Provinsi Bengkulu. Ruswan YS Mengantikan Heri Alfian

SHARE

DEWANPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) Ruswan YS yang menggantikan Heri Alfian (Alm).

Jumat, 13 April 2018, Ruswan dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri. PAW berdasarkan keputusan Kemendagri RI Nomor 161.17-413 Tahun 2018, tanggal 12 Maret 2018.
Paripurna PAW ini juga didasari oleh Tata Tertib DPRD Provinsi Bengkulu Nomor 30 Tahun 2017 Pasal 9 Ayat 2, yang menyebutkan bahwa setiap anggota dewan, yang akan menjadi pengganti antar waktu, terlebih dahulu harus disumpah.
Setelah disumpah, mantan Kades Beringin 3 Kecamatan Sindang Kelingi, Rejang Lebong ini menjabat sebagai wakil rakyat sisa masa jabatan 2014-2019, atau sekitar 15 bulan lagi.
Disampaikan Ihsan Fajri, usai dilantik Ruswan diharapkan dapat memanfaatkan sisa waktu dengan sungguh-sungguh demi memperjuangkan aspirasi rakyat.

“Selamat bekerja dan manfaatkanlah sisa waktu ini dengan bersungguh-sungguh dalam rangka memperjuangkan hak dan kepentingan rakyat,” sampai Ihsan Fajri.[ADV]
SHARE

Author: verified_user