BENGKULU – Adanya keluhan dari masyarakat Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu terkait tabung Gas LPG 3 Kilogram (Kg) yang diduga dikurangi isinya, Dinas Perindustrian, Perdagangan, UKM dan Koperasi (Disperindagkop) Rejang Lebong akan segera lakukan Inspeksi Mendadak (SIDAK) ke para Agen dan Pangkalan distribusi tabung Gas LPG.
Kepala Dinas Disperindagkop Rejang Lebong, Sabirin Saleh melalui Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian, Nahwan mengatakan pengaduan konsumen berupa isi tabung gas LPG ukuran 3 KG diperkirakan tidak sesuai isinya (kurang), karena di ampere regulator yang masyarakat gunakan sering mengdindikasi regulator tidak penuh bahkan bobot isinya dirasa hanya setengah. Nahwan menngatakan jika benar isinya kurang, ini merupakan pelanggaran terhadap konsumen LPG tersebut.
Nahwan juga mengimbau kepada pelaku usaha seperti pedagang, warung pengecer yang menjual gas LPG 3 KG atau ukuran lain agar menyediakan timbangan sehingga konsumen tidak dirugikan.
“Untuk tabung gas 3 KG, berat normal isian gasnya itu 8 KG. 5 KG itu berat tabungnya, sedangkan 3 KG adalah berat isian Gasnya,” jelas Nahwan.
Nahwan menghimbau, untuk konsumen yang merasa dirugikan bisa melaporkan dugaan tindak pidana konsumen sesuai pasal 8 dan pasal 62 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksinya pidana penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 Miliar.
Ditambahkan Nahwan, untuk harga eceran tertinggi (HET) tabung gas LPG 3 KG adalah Rp. 16.100, namun pada prakteknya, harga jual gas 3 KG melebihi HET yang telah ditentukan oleh pemerintah telebih jika pasokan gas sedang kurang.[sgk]