BENGKULU - Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Polres Rejang Lebong, akhirnya penyidik resmi menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) SA dan Bendahara rutin berinisial RP deitetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Tipikor pasal 12 huruf E.
Kedua tersangka ini diduga terlibat Pungutan Liar (Pungli) pemotongan dana Tunjangan Kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan besaran pemotongan hingga 15 persen. Pemotongan itu bervariasi sesuai dengan golongan, mulai dari Rp 26 hingga Rp 27 juta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SA dan RP langsung ditahan sementara di Sel Mapolres Rejang Lebong. Sementara ini, pihak Polres Rejang Lebong telah memasang garis polisi di ruang kerja kedua tersangka dan mengamankan berkas dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersangka.
Diduga, SA memerintahkan RP untuk melakukan pemotongan Tukin setiap ASN yang mendapatkan jatah Tukin terhitung sejak Januari 2017. Sedangkan untuk barang bukti berupa uang, saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan.
"Yang jelas kita masih melakukan perhitungan dan kasus ini akan kita kembangkan dan potensi penambahan tersangka bisa saja terjadi sesuai dengan hasil pemeriksaan lebih intensif nantinya," terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Yogi Napitupulu.[sas]