BENGKULU, SemarakNews.co.id – Masih banyaknya Pelaku Usaha atau Badan Usaha yang ada di Kabupaten Rejang Lebong belum mengetahui sanksi berat bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan dan tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan .
Berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyebutkan bahwa bagi perusahaan yang tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dijatuhkan sanksi berupa kurungan penjara selama 8 tahun atau denda Rp 1 milliar. Hal itu ditegaskan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bambang, kepada SemarakNews.co.id. Menurutnya, amanat UU telah mengatur kewajiban bagi para pelaku usaha atau badan usaha untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Tidak ada alasan bagi badan usaha untuk tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jadi saya rasa kalau tidak mau terkena sanksi berat langsung saja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kan tidak sulit dan murah kok iuarannya. Selain itu pemilik perusahaan tidak terbebani bila sewaktu-waktu para pekerjanya membutuhkan biaya pengobatan dan musibah," jelas Bambang.
Selain sanksi tegas bagi Badan Usaha yang tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, peserta pekerja mandiri pun kedepannya akan diberikan sanksi sebagaimana yang diatur dalam UU. Bentuk sanksi yang akan disiapkan oleh pemerintah diantaranya tidak akan memberikan pelayanan publik bagi pekerja mandiri yang belum mengantongi kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sanksi lainnya juga bagi mereka yang ingin membuat paspor atau Surat Izin Mengemudi (SIM) atau e-KTP bila tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tidak bisa dilayani sebelum menjadi peserta BPJS.
"Itu sanksi yang akan kita suarakan terus kepada masyarakat. Karena sangat penting menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi masyarakat. Tujuan pemerintah pun sudah jelas agar masyarakat memiliki jaminan untuk diri mereka sendiri tanpa menyusahkan orang lain," tutupnya.[**]