BENGKULU - Merasa prihatin akan peningkatan angka perkawinan anak di Provinsi Bengkulu yang terus meningkat, Empat lembaga pemberdayaan perempuan non pemerintah yakni Cahaya Perempuan Women Crisis Centre (CP WCC), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Yayasan Pusat Pendidikan dan Permberdayaan untuk Perempuan dan Anak (PUPA), dan PKBI yang tergabung dalam Koalisi Stop Perkawinan Anak Bengkulu merasa terpanggil untuk melakukan upaya untuk menekan angka tersebut hingga seminimal mungkin atau menjadi zero (nol).
Untuk itu, memperingati Hari Remaja Internasional yang jatuh pada 12 Agustus 2018 ini, Koalisi inj pun mengajak semua pihak, dalam hal ini pemerintah daerah, masyarakat, orang tua, dan keluarga untuk turut andil dalam sosialisasi dan mengimplementasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang telah ditetapkan oleh Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sejak 30 Juli 2017.
Berikut beberapa ajakan dari Koalisi Stop Perkawinan Anak Bengkulu ini, yang tercantum dalam siaran pers mereka dalam memperingati Hari Remaja Internasional ini:
- Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
- Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu bersama dinas-dinas terkait membuat langkah strategis untuk memberikan pendidikan Hak-Hak Kesehatan Reproduksi dan seksual kepada anak dan remaja sejak dini.
- Organisasi Masyarakat ikut mengawal implementasi Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
- Media ikut serta memberikan Informasi kepada masyarakat tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
- Orang tua dan seluruh masyarakat Bengkulu ikut serta mengkampanyekan stop perkawinan anak serta pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual dalam keluarga.
- Dengan disahkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 diharapkan sebagai bentuk desakan pengesahan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena sesungguhnya pemaksaan perkawinan (terutama pada anak) merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual.
“Dalam mengatasi persoalan perkawinan anak ini tidaklah cukup oleh satu atau dua orang saja, tapi semua pihak. Jika terus dibiarkan tentunya kondisi ini akan bisa makin parah. Pemerintah saja telah membuatkan Pergub-nya, mari kita sosialisasi dan Implementasikan dengan baik. Ayo, Stop Perkawinan pada anak,” ajak Tini Rahayu dari Cahaya Perempuan WCC didampingi Desi Amalia dari KPI dan Grasia Renata Lingga, Kordinator Program Yayasan PUPA, Minggu (12/8/2018).[**]