![]() |
| Ketua DPRD Dan Bupati Rejang Lebong DR. H. Ahmad Hijazi Menandatangani Pengesahan Raperda Hak Keuangan Dewan, Di Gedung Paipurna DPRD Rejang Lebong. Senin, 21 Agustus 2017 |
“Dengan disahkannya Raperda ini, semoga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, integritas dan kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD Rejang Lebong, serta memberikan daya dukung dan keseimbangan antara pelaksanaan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan tugas, fungsi dan wewenang lembaga DPRD Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Wahono, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Rejang Lebong.Senada, Irawan Effendi, Ketua Fraksi Partai NasDem, terbitnya perda tentang hak keuangan dewan ini, pihaknya optimis akan berdampak pula pada kinerja mereka selaku anggota dewan yang semestinya akan lebih optimal dan maksimal dalam mengemban tanggungjawab sebagai wakil rakyat.
Sementara itu, usai menyampaikan nota pengantar raperda tersebut ke DPRD, Bupati Rejang Lebong DR. H. Ahmad Hijazi menjelaskan pembentukan Perda ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
![]() |
| Para Peserta Paripurna Pengesahan Raperda Hak Keuangan Dewan. Senin, 21 Agustus 2017 |
“Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan PP Nomor 18 tahun 2017 itu. Dengan perda ini nanti, kita mengharapkan agar dapat menunjang kinerja DPRD agar lebih optimal di dalam mengemban amanah rakyat, memperjuangkan dan menyerap aspirasi masyarakat, serta meningkatkan kualitas dari kinerja DPRD,” harap Hijazi.[ADV]



