SemarakNews.co.id, BENGKULU – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2013 Pasal 25, telah diatur beberapa ketentuan terkait daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara nasional. Melalui Media Gathering yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, dipresentasikan daftar layanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
- Pelayanan Kesehatan tanpa melalui prosedur sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku
- Pelayanan Kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerjaterhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
- Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alcohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplemeter, alternative dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment)
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperiment)
- Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
- Biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse events); dan
- Biaya pelayanan lainnnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.[sgk/red/E01]
