Showing posts with label Pajak. Show all posts
Showing posts with label Pajak. Show all posts

Sunday, September 16, 2018

Moneter Ketat, Pengusaha Nantikan Kebijakan Pajak

Moneter Ketat, Pengusaha Nantikan Kebijakan Pajak


JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan mempertahankan stance yang cenderung ketat atau hawkish pada tahun depan. Meskipun pada tahun depan diyakini tekanan akan berkurang.

Oleh karena hal ini pula, pemerintah bersiap pertumbuhan ekonomi memiliki downside risk pada tahun depan. Dalam pembahasan RAPBN 2019 sejauh ini, pertumbuhan ekonomi ditargetkan 5,3% tahun depan, tetapi memiliki peluang risiko sehingga hanya tumbuh 5,15%.

Dengan risiko pertumbuhan ekonomi ini, kalangan usaha ingin agar iklim berusaha lebih kondusif. Dari sisi pajak khususnya.

"Saya apresiasi kebijakan Menkeu karena sedang membangun reformasi perpajakan, ini perlu didukung, tapi saya menanti kelanjutan dari tax amnesty. Sudah berjalan baik, meski masih ada kekurangan, tapi apa ini berhenti sampai di sini? Kan sedang reformasi perpajakan. Tax amnesty ini start bottom, ini setelah admnistrasi dan lain-lain, apakah ada kebijakan lainnya?" kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani di Jakarta, Jumat lalu (14/9).

"Kemarin ada soal restitusi PPN. Kami nantikan kebijakan yang berkelanjutan dan bisa menciptakan perekonomian yang adil dan makmur," ucapnya.

Ketua Bidang Perpajakan Apindo Siddhi Widya Pratama menyatakan hal yang sama. Ia mengatakan, setidaknya dari sisi internal atau domestik jangan terjadi gejolak.

"Pemerintah bida memberikan insentif lebih. Bisa juga tambahan insentif PPh bagi pengusaha yang melakukan ekspor. Layanan perizinan dan kepabeanan juga perlu ditingkatkan," kata dia, Sabtu (15/9).

Adapun, menurut Siddhi, pemerintah juga perlu menunda sementara megaproyek sehingga di kala tekanan eksternal meningkat dan efek ke kebijakan moneter ketat, pengeluaran dalam negeri bisa diatur kembali. Sebab, bila pengeluaran terus naik, penerimaan negara juga harus terus naik.

Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, insentif fiskal yang ada kini sebenarnya sudah cukup baik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di tahun depan, tetapi tarif PPh Badan masih besar, yakni 30%.

“Kalau bisa turunkan tarif syukur, tapi ini kembali ke pememerintah. Bicara tax allowance saja masih ragu-ragu karena takut tax base lebih kecil. Bukan saya pesimistis untuk masalah fiskal, tapi lakukan saja yang bisa deh. Perkecil disinsentif,” jelasnya.

Ekonom sekaligus Project Consultant ADB Institute Eric Sugandi mengatakan, memang sudah seharusnya BI hawkish atau agresif menaikkan bunga di tahun depan karena bunga acuan AS (Fed Fund Rate) masih akan naik sehingga risiko arus dana keluar atau capital outflows dari emerging markets masih akan ada.

Namun, bila diperlukan, BI bisa menggunakan kebijakan lain seperti melonggarkan loan to value (LTV), giro wajib minimum (GWM), dan loan to deposit ratio (LDR) untuk mendorong penyaluran kredit, dan akhirnya menggerakkan ekonomi.

"Sementara itu, pemerintah bisa mendukung dengan menambah subsidi KUR jika diperlukan," ujar dia.

Wednesday, September 12, 2018

Tarif Kenaikan PPh Impor Berlaku

Tarif Kenaikan PPh Impor Berlaku


JAKARTA - Mulai hari ini, Kamis (13/9), perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas sejumlah item barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 110 Nomor 2018 mulai berlaku. Peraturan Menteri ini sebelumnya sudah diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pekan lalu.

Plt. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Ambang Priyonggo menjelaskan, acuan utama dari pengenaan tarif PPh yang baru ini adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean.

Pemerintah menaikkan tarif pajak sampai 10% atas barang-barang impor, khususnya konsumtif, mulai dari kosmetik, perabot, pakaian, peralatan dan perlengkapan hobi, alat elektronik, kendaraan, produk makanan. Total, ada 1.147 barang konsumsi impor.

“Tarif PPh impor yang lama masih berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean yang mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018,” ungkap Ambang dalam keterangan tertulis yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (12/9).

Sementara itu, untuk Pemberitahuan Pabean yang diajukan mulai pukul 00.01 WIB tanggal 13 September 2018, akan berlaku tarif PPh impor yang baru. Hal ini juga berlaku untuk Pemberitahuan Pabean yang sudah diajukan namun belum mendapatkan nomor pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018.

“Belum mendapatkannya nomor disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya belum dilakukan pembayaran, telah dilakukan pembayaran namun masih ada ketentuan larangan dan pembatasan yang harus dipenuhi, atau telah dilakukan pembayaran namun belum ada rekonsiliasi manifest secara sistem,” jelasnya.

Ambang juga menambahkan bahwa terkait billing yang belum dilakukan pembayaran, sistem di Bea Cukai akan memberikan respons “reject tarif PPh tidak sesuai”. Selanjutnya, pengguna jasa melakukan perbaikan Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali ke sistem Bea Cukai.

Sistem Bea Cukai selanjutnya akan menerbitkan billing baru sejumlah total keseluruhan dengan tarif PPh yang baru.

Asal tahu saja, kenaikan tarif PPh pasal 22 impor ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk mengendalikan defisit neraca perdagangan serta untuk melakukan pengendalian impor.

“Pemerintah telah berkomitmen untuk mengurangi impor barang dan lebih menggalakkan penggunaan barang-barang dalam negeri,” pungkas Ambang.

Monday, March 12, 2018

Pemerintah Propinsi Bengkulu & Dirjen Pajak Sosialisasi Program Penyampaian SPT Tahunan

Pemerintah Propinsi Bengkulu & Dirjen Pajak Sosialisasi Program Penyampaian SPT Tahunan



BENGKULU – Selasa (13/3/2018), Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, yang juga dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dan pihak Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak Propinsi Bengkulu mensosialisasikan program Penyampaian SPT Tahunan berbasis E-Filling atau secara elektronik.


Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Pola Pemda Provinsi Bengkulu. Kepala kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Pajak Bengkulu-Lampung, Erna Sulistyowati menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Propinsi Bengkulu yang telah memfasilitasi sosialisasi program penyampaian SPT Tahunan bersama semua elemen yang ada di Propinsi Bengkulu. Tampak hadir, Kepala Desa dari berbagai daerah penerima Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) turut mengikuti sosialisasi program penyampaiaan SPT secara elektronik ini. Karena, Perangkat desa masih belum banyak mengetahui tentang cara pelaporan pajak secara E-filling.
“Pelaporan SPT Tahunan sangat penting bagi penerimaan Negara sekaligus memberikan dampak bagi daerah dalam sektor pembangunan. Segeralah menyampaian SPT Tahunan kepada setiap kantor KPP Pratama yang ada di Provinsi Bengkulu,” himbau Erna.
Plt. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menegaskan penyampaian SPT Tahunan sangat penting dalam mendorong pembangunan. Rohidin juga menyampaikan, sistem pelaporan SPT Tahunan sangat mudah, cepat dan aman dengan menggunakan sistem aplikasi elektronik Filling (e-filling).



Tapi, dalam pengaplikasiannya, pelaporan SPT secara E-Filling masih banyak masyarakat belum paham dengan teknologi tersebut sehingga diperlukan sosialisasi yang maksimal dari Dirjen Pajak.

“Bila perlu dibuatkan surat edaran untuk dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat Propinsi  Bengkulu,” kata Plt. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Bengkulu-Edison Simbolon, Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Bengkulu-Drs. H Budiman Ismaun, Kepala KPP Pratama Cabang Argamakmur-Nanang Hidayat, KPP Pratama Curup-Barlianto, Kapolda Bengkulu-Brigjen Pol. Drs. Coki Manurung, unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan FORKOMINDA di lingkungan Pemerintah Propinsi Bengkulu.[ADV]